SAMARINDA, KOMPAS.TV – Seorang istri polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong dan arisan online.
YT (34), seorang istri polisi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengiming-imingi belasan wanita yang akan berinvestasi dengan bunga besar.
“Pelaku menjanjikan investasi dengan bunga besar dan arisan online, tapi semuanya fiktif,” ungkap Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan Minggu (25/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: 16 Orang Positif Covid-19 setelah Menggelar Arisan RT
Dian menyebut sudah ada 17 ibu-ibu yang melapor ke Polres PPU karena investasi bodong dan arisan online tersebut.
Dari masing-masing laporan 17 korban itu ada bukti setoran dengan nilai uang yang bervariasi.
“Jika ditotal semua kerugian berkisar Rp 200 juta dari semua pelapor itu,” kata Dian.
Penulis : Idham Saputra