Kompas TV nasional hukum

Sambangi Bareskrim, Ahmad Yani Beri Pendampingan Hukum Aktivis KAMI

Kompas.tv - 13 Oktober 2020, 21:09 WIB
sambangi-bareskrim-ahmad-yani-beri-pendampingan-hukum-aktivis-kami
Sejumlah tokoh publik berkumpul dan bersatu deklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). (Sumber: Youtube: KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mendatangi Bareskrim Mabes Polri petang tadi. Rencananya KAMI akan memberikan pendampingan hukum untuk para aktivisnya yang ditangkap.

"Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia siap melakukan pendampingan hukum terhadap orang kami yang diamankan," kata Ahmad Yani di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (13/10/2020).

Kedatangannya ke Bareskrim Mabes Polri juga ingin mempelajari tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada aktivisnya.

"Sejauh ini kami belum tahu persis apa yang dituduhkan kepada saudara kami ini, Syahganda Nainggolan ini. Tapi dari sebagian informasi yang kita dapat pada saat pendampingan hukum, berkaitan dengan twit-nya di akun Twitternya," papar Yani.

Sementara untuk Jumhur Hidayat, Yani mengaku belum tahu tudihannya. "Karena hingga saat ini belum bisa bertemu," ungkap Yani.

KAMI juga akan memberikan pendampingan hukum kepada tiga aktivis KAMI yang ditangkap di Medan.

Baca Juga: Guru Besar Unpad Nilai Penangkapan Aktivis KAMI akan Berlanjut ke Otak Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja

Aktivis KAMI Dijerat Pasal Penghasutan dan UU ITE

Mabes Polri menyatakan delapan orang yang ditangkap Selasa, (13/10/2020) diduga menyebarkan narasi bernada permusuhan dan SARA.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan narasi bernada permusuhan dan SARA tersebut menyulut demo UU Cipta Kerja pada pekan lalu berujung ricuh.

Menurut Awi penangkapan delapan orang tersebut tidak bersamaan dan berbeda tempat yang dilakukan sejak tanggal 9 Oktober 2020,hingga hari ini, Selasa (13/10/2020).

Dari Hasil pemeriksanan penyidik delapan orang yang diketahui anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) UU ITE, serta Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan

“Tim melakukan penangkapan secara berturut-turut. Mereka memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," ujar Awi di Mabes Polri, Selasa.

Baca Juga: Amnesty: Jokowi Telah Langgar Janji untuk Lindungi HAM




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x