Kompas TV nasional peristiwa

Memilih Jalur Judicial Review, PBNU Pastikan Tidak Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Hari Ini

Kompas.tv - 13 Oktober 2020, 10:25 WIB
memilih-jalur-judicial-review-pbnu-pastikan-tidak-ikut-demo-tolak-uu-cipta-kerja-hari-ini
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tak terlibat aksi demonstrasi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja yang digelar PA 212 dan sejumlah ormas yang digelar hari ini, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Tak Puas UU Cipta Kerja, PBNU Kawal Berbagai Pihak yang Tempuh Jalur Uji Materi ke MK

Sebab, PBNU lebih memilih menempuh jalur hukum dan konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"NU tidak akan ikut dalam demo tersebut. PBNU lebih memilih jalan JR (Judicial Review) ke MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, Helmy Faishal Zaini kepada awak media, Senin (12/10/2020).

Helmy juga berharap demo berjalan tertib dan tidak berujung kericuhan. 

PBNU mengingatkan tindakan perusakan tidak sesuai tuntunan agama.

"PBNU berharap tidak lagi ada kekerasan. Karena merusak bukanlah tuntutan agama," tutur Helmy.

Sebelumnya, Muhammadiyah juga tidak ikut dalam aksi demonstrasi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja yang digelar PA 212 bersama sejumlah ormas yang digelar hari ini, Selasa (13/10/2020).

Menurutnya, Muhammadiyah lebih fokus pada penananganan Covid-19 dan dampaknya terhadap pendidikan, ekonomi, serta kesehatan masyarakat.

Baca Juga: PBNU: Usut Tuntas Dalang Demo Rusuh UU Cipta Kerja

"Dalam situasi sekarang, sebaiknya semua pihak bisa menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar, termasuk demonstrasi. Aksi demonstrasi lebih banyak mudorotnya dari pada manfaatnya," ujar Abdul Mu`ti melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Senin.

Dalam Islam diajarkan agar meninggalkan perbuatan yang lebih banyak mengandung mudorot dibandingkan manfaat. Karena dalam hukum Islam, hal yang sangat mendesak (aham) harus lebih diprioritaskan di atas hal yang penting (muhim)," imbuhnya.

Namun demikian, Muhammadiyah menghormati masyarakat yang melakukan demonstrasi.

Karena menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan adalah hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x