Kompas TV nasional peristiwa

Ditangkap Polisi, Ketua KAMI Medan akan Dibawa ke Jakarta Dugaan Demo Rusuh Omnibus Law

Kompas.tv - 12 Oktober 2020, 17:00 WIB
ditangkap-polisi-ketua-kami-medan-akan-dibawa-ke-jakarta-dugaan-demo-rusuh-omnibus-law
Ilustrasi: pelaku ditangkap. Ketua KAMI Medan akan Dibawa ke Jakarta, Diduga Terlibat Demo Rusuh Omnibus Law Cipta Kerja. (Sumber: thawornnurak)
Penulis : Fadhilah

MEDAN, KOMPAS.TV - Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Hairi Amri ditangkap aparat Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dia ditangkap bersama dengan dua orang lainnya. Penangkapan ketiganya lantaran diduga terlibat aksi massa menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di Medan pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengungkapkan, saat ini ketiganya sedang dalam pendalaman oleh Satreskrim Polrestabes Medan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum  (Dirreskrimum) Polda Sumut.

Baca Juga: Ketua KAMI Medan Ditangkap Buntut Demo Rusuh Omnibus Law UU Cipta Kerja

"Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan melakukan anarki, ajakan melakukan penjarahan, kebetulan di dalam group tersebut menamakan grup KAMI Medan," katanya, Senin (12/10/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Martuani tidak menjelaskan secara rinci identitas 3 orang tersebut. Pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman atas dugaan kasus tersebut.

Ketiganya masih berada di Medan dan akan dibawa ke Jakarta. "Rencananya akan kami serahkan ke Jakarta," katanya. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, hingga saat ini tim Satreskrim Polrestabes Medan masih berkoordinasi dengan Dirreskrimum Polda Sumut.

"Yang jelas saat ini tim Satreskrim Polrestabes medan berkoordinasi dengan Dirreskrimium (yakni) petunjuk arahan penangkapan dalang atau mungkin yang memprovokasi terjadinya tindakan anarkis saat unjuk rasa di tanggal 8 (Oktober) khususnya," katanya.

Baca Juga: Pendemo Dihukum Jemur Telanjang Dada, Fadli Zon: Pelanggaran HAM

Ilustrasi: demo Omnibus Law UU Cipta Kerja ricuh di Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang dimulai sejak tanggal 8 Oktober yang lalu, berlangsung rusuh.

Sejumlah massa aksi melakukan pelemparan ke arah polisi, kaca gedung DPRD Sumut, perusakan fasilitas umum, mobil dinas polisi dan lainnya. 

Pada pada tanggal 8 Oktober, pihak kepolisian mengamankan 253 orang yang terdiri dari 243 di Polda Sumut, 9 di Labuhanbatu, dan 1 orang di Padangsidimpuan.

Dari 243 yang diamankan di Polda Sumut, 198 orang diserahkan ke orangtuanya, 21 orang diserahkan ke Gugus Tugas Covid-19 karena hasil rapid test-nya reaktif, 3 orang positif narkoba dan 24 orang tersangka.

Kemudian untuk unjuk rasa yang juga berlangsung rusuh pada Jumat (9/10/2020), polisi mengamankan 468 orang yang mana 460 di antaranya dilepaskan dan 2 orang ditahan karena kedapatan memiliki bom molotov, 3 orang kepemilikan senjata tajam dan 3 orang positif narkoba.

Baca Juga: BEM SI Sindir Jokowi Malah Pergi Lihat Itik daripada Temui Pendemo Omnibus Law Cipta Kerja

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x