Kompas TV nasional sosial

Berikut Jadwal Operasional MRT Jakarta Saat PSBB Transisi

Kompas.tv - 12 Oktober 2020, 11:28 WIB
berikut-jadwal-operasional-mrt-jakarta-saat-psbb-transisi
Penumpang MRT Jakarta duduk berjarak (Sumber: MRT Jakarta)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi DKI Jakarta kembali diberlakukan per hari ini, Senin (12/10/2020).

Pemberlakuan PSBB transisi ini membuat jam operasional sejumlah moda transportasi umum pun turut menyesuaikan, salah satunya adalah MRT (Mass Rapid Transit).

Baca Juga: Pasca Demo, Seluruh Stasiun MRT Kembali Beroperasi Normal Hari Ini

PT Mass Rapid Transit ( MRT) Jakarta melakukan beberapa perubahan jadwal operasional terkait dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi PSBB transisi itu. 

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhammad Kamaludin mengatakan, perubahan jadwal tersebut mulai berlaku pada Senin (12/10/2020) hari ini. 

Untuk jam operasional MRT Jakarta pada hari kerja (weekdays) dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. 

"Weekend (akhir pekan) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," kata Kamal dalam keterangannya, Senin pagi. 

Kemudian, jarak antar kereta (headway) pada hari kerja, yaitu setiap 5 menit untuk jam sibuk antara pukul 07.00 WIB - 09.00 WIB dan 17.00 WIB - 19.00 WIB. 

Bila bukan jam sibuk maka headway kereta setiap 10 menit. 

"Pembatasan jumlah pengguna 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta," ucapnya. 

Baca Juga: MRT Jakarta Alami Kerugian Karena Demo Anarkistis

Selama PSBB Transisi Jilid 2 PT MRT Jakarta juga tetap mengimbau bagi pengguna MRT Jakarta yang berpergian untuk dapat selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Bangkit Bersama di area stasiun dan kereta. 

"PT MRT Jakarta terus menerapkan prinsip menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker (3M) di lingkungan MRT Jakarta," kata Kamal. 

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberlakukan PSBB transisi jilid II selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020. 

Keputusan penerapan PSBB masa transisi jilid II tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x