Kompas TV nasional kriminal

Polisi Tangkap Pemilik Akun @videlyaeyang Karena Diduga Sebar Hoaks UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 9 Oktober 2020, 16:43 WIB
polisi-tangkap-pemilik-akun-videlyaeyang-karena-diduga-sebar-hoaks-uu-cipta-kerja
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilik akun Twitter @videlyaeyang ditangkap polisi. 

Perempuan berinisial VE, 36 tahun, yang memiliki akun tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3.862 Pedemo Tolak UU Cipta Kerja di Seluruh Indonesia

Polisi menangkapnya karena VE diduga menyebar berita bohong terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) kemarin.

"Kita lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya, Twitter @videlyaeyang," kata Argo dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (9/10/2020). 

Argo mengatakan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja. 

"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," ujar Argo. 

Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR. 

Polisi pun menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. 

"Dari hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan postingan menyiarkan berita bohong di akun Twitter-nya yang menyebabkan ada keonaran," tutur Argo. 

Baca Juga: Polisi Ungkap 1.192 Pendemo Tidak Tahu Apa Itu UU Cipta Kerja

Argo menjelaskan, motif VE mengunggah twit tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan VE adalah satu unit telepon seluler dan satu kartu SIM. 

Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x