Kompas TV nasional peristiwa

Menko Polhukam: Banyak Hoax Terkait UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 9 Oktober 2020, 02:29 WIB
menko-polhukam-banyak-hoax-terkait-uu-cipta-kerja
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: Twitter @mohmahfudmd)
Penulis : Tussie Ayu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud HD menyatakan, banyak hoax atau kabar bohong terkait UU Cipta Kerja. Hoax tersebut di antaranya adalah mengenai pesangon, cuti dan pendidikan.

Dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, menko polhukam menjelaskan sudut pandang pemerintah mengenai beberapa poin dari UU Cipta Kerja yang mengundang protes dari masyarakat luas.

Mengenai UU Cipta Kerja yang disebut tidak memberikan pesangon kepada para pekerja, menurut Mahfud MD adalah tidak benar.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, UMKM Untung atau Buntung?

"Misalnya pesangon tidak ada, itu tidak benar. Pesangon ada. Dibilang tidak ada cuti haid, cuti hamil dan sebagainya, di sini (UU Cipta Kerja) ada," ujar Mahfud. "Dibilang mempermudah PHK, itu tidak benar. Justru PHK harus dibayar kalau belum putus," sambung dia.

Dia menyatakan, di dalam UU Cipta Kerja terdapat aturan mengenai adanya jaminan ketika seorang pekerja kehilangan pekerjaannya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Diprotes, 12 Menteri Beri Penjelasan

Namun demikian, menurut Mahfud, banyak kabar beredar yang menjadikan informasi mengenai aturan jaminan kehilangan pekerjaan di UU Cipta Kerja menjadi bias.

Tak hanya itu, ia juga mempersoalkan anggapan adanya upaya komersialisasi pendidikan dalam aturan sapu jagat tersebut. Ia menyatakan, aturan mengenai sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja sudah dicabut setelah adanya masukan dari masyarakat.

Baca Juga: Apa Saja yang Tetap dan Berubah dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja? Ini Ulasannya



"Di situ, dunia pendidikan hanya diatur dalam pasal yang justru mempermudah pendidikan lembaga nirlaba, malah dibalik di berita-berita," kata dia.

"Oleh sebab itu pemerintah mengajak, mari kita menjaga kamtibmas. Semua harus kembali ke posisi tugas menjaga negara masing-masing, pemerintah, rakyat, masyarakat, dan civil society. Mari bersama-sama ke posisi masing-masing menjaga keamanan masyarakat," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam pada Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Buruh Temukan 8 Poin yang Mengancam Hak Pekerja di UU Cipta Kerja, Berikut Rinciannya


Ia juga menjelaskan UU tersebut dibuat untuk merespons keluhan masyarakat yang menilai pemerintah lamban dalam menangani proses perizinan berusaha, peraturannya tumpang tindih, dan sebagainya.

Untuk membereskan proses dan aturan izin berusaha, kata Mahfud, dibuatlah UU Cipta Kerja yang diharapkan bisa mengurai masalah ini.

Selain itu, menurut Mahfud, pemerintah sudah berbicara berkali-kali dengan berbagai kalangan, termasuk serikat buruh.

"Kemudian pemerintah sudah bicara dengan semua serikat buruh, berkali-kali. Di kantor ini, di kantor Menko Polhukam dan di kantor Menko Perekonomian kemudian pernah di kantor Menteri Tenaga Kerja dan sudah mengakomodasi meskipun tidak seratus persen," kata Mahfud.

Mahfud juga mengatakan, UU tersebut juga dibuat untuk menyediakan peluang kerja bagi 3,5 juta angkatan kerja per tahun di Indonesia di mana 82 persennya tingkat pendidikannya di bawah SMP.

"Jadi UU ini bukan hanya untuk buruh yang sekarang banyak berdemo, ini justru lebih untuk mereka yang belum bisa menjadi buruh. Untuk angkatan kerja yang akan datang. Sedangkan hak buruh berdasar UU lama secara umum sama sekali tidak diganggu. Kemudian untuk memberantas korupsi di birokrasi melalui pengurusan yang bertele-tele. Agar tidak ada pungli," kata Mahfud.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x