Kompas TV nasional update corona

Gedung DPR Tak Bisa Ditutup Meski Anggotanya Positif Covid-19

Kompas.tv - 7 Oktober 2020, 16:29 WIB
gedung-dpr-tak-bisa-ditutup-meski-anggotanya-positif-covid-19
Ilustrasi gedung DPR / MPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009). (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Dewan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan tidak akan menutup atau lockdown kantor setelah ditemukan 18 anggotanya yang positif terpapar Covid-19.

Baca Juga: Gedung DPR dan Isinya Dijual di Toko Daring, Sekjen Minta Polisi Tindak Tegas

Hal itu disampaikan Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana disiarkan melalui akun Instagram @dpr_ri, Rabu (7/10/2020).

Menurut Indra, Gedung DPR tak bisa ditutup begitu saja karena anggotanya terpapar Covid-19.

"Jadi enggak bisa kalau karena pertimbangan tertentu kemudian kantor harus dikosongkan," ujar Indra, Rabu. 

Indra menjelaskan, keputusannya ini tak menutup Gedung DPR berkaitan dengan kerja-kerja anggota dewan. 

Indra menyebut kantor wakil rakyat tak bisa disamakan dengan gedung atau bangunan perkantoran lainnya.

"Saya kira teman-teman lebih pahamlah, situasi DPR enggak bisa seperti situasi kantor yang diputuskan enggak punya dampak lain-lain, ada dampak yang berkaitan dengan yang saya sebutkan tadi, siklus anggaran," tutur Indra.

Indra bakal memanfaatkan masa reses anggota DPR yang berlangsung 6 Oktober hingga 8 November untuk menyemprotkan disinfektan di ruang kerja anggota dewan dan pegawai Gedung DPR. Hal ini dinilainya lebih tepat.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Gedung DPR RI di Jalan Gatot Soebroto harus ditutup sementara waktu atau selama 3 hari.

Baca Juga: Anies Baswedan Perintahkan Gedung DPR Harus Ditutup 3 Hari, Ini Alasannya

Alasannya, sebab gedung parlemen tersebut telah menjadi tempat penularan Covid-19. Dikeahui, sebanyak 18 anggota DPR RI telah terpapar Covid-19.

Penutupan sementara itu sesuai prosedur atau protokol kesehatan, yaitu lokasi yang menjadi tempat penularan Covid-19 harus ditutup selama tiga hari.

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies dikutip dari Kompas.com pada Rabu (7/10/2020).

Namun, hal tersebut bukan berarti seluruh kompleks parlemen Senayan harus ditutup. Hanya satu gedung yang ditutup karena menjadi tempat penularan.

"Jadi tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif," ujar Anies.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x