Kompas TV regional berita daerah

Polisi Tangkap Dua Pelaku Korupsi Pupuk

Kompas.tv - 7 Oktober 2020, 16:25 WIB

PEMALANG, KOMPAS.TV - Petugas Polres Pemalang menangkap RS dan RH yang merupakan warga Pemalang atas kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk bersubsidi pada 2014 silam. Salah seorang buronan berinisial RS warga Pemalang ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, sementara RH di Pemalang.

 

Kasus itu bermula saat keduanya menjabat sebagai ketua dan sekretaris Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) raksa jaya Pemalang. Keduanya terlibat kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk subsidi pabrik gula (PG) Sumberharjo Pemalang sejumlah 1.017 ton pada tahun anggaran 2012 dan 280 ton pada tahun anggaran 2013.

 

Modusnya dari KPTR bekerja sama dengan PG, terkait pengadaan pupuk subsidi yang seharusnya diterima oleh kelompok tani masyarakat kecil namun langsung ke pabrik gula. Setelah pupuk subsidi turun di gudang PG Sumberharjo, pupuk subsidi teRSebut digunakan oleh PG Sumberharjo untuk pemupukan lahan, dan digarap sepenuhnya tanpa melibatkan kelompok tani.

 

Kasatreskrim Polres Pemalang AKP Jhon Kennertony Nababan, mengatakan hasil audit pada juli 2014 sampai april 2015, BPKP Jateng menemukan kerugian negara Rp 2,92 miliar untuk masa tanam tebu tahun 2012-2013.

 

Berkas perkara kasus ini sudah masuk tahap dua dan diserahkan ke kejaksaan. Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 atau 3 UU nomor 39 tahun 1999 tentang korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x