Kompas TV bisnis kompas bisnis

Cukai Rokok Naik, Industri dan Petani Tembakau Terpukul

Kompas.tv - 7 Oktober 2020, 15:57 WIB
Penulis : Aleksandra Nugroho

KOMPAS.TV - Cukai rokok naik, selain untuk pemasukan negara, jadi cara pemerintah untuk menekan pengguna rokok terutama bagi mereka yang di bawah umur.

Namun ada dampak lain, industri dan petani tembakau yang terpukul.

Jutaan batang rokok ilegal asal surabaya ini tak jadi terjual ke pasaran.

Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan rencana tersangka menjual rokok ilegal tanpa cukai senilai 3 miliar rupiah.

Total ada 3.120.000 batang rokok yang diamankan.

Peredaran rokok ilegal bukan barang baru di Indonesia.

Hingga bulan Agustus 2020 pemberantasan produk tembakau ilegal mecapai 5.609 tindakan.

Jumlah volume mencapai 273,34 juta batang dengan total nilai mencapai 260,7 miliar rupiah.

Keberadaan rokok ilegal ini pun berdampak pada penerimaan negara. Padahal cukai rokok jadi salah satu penyumbang cukai terbesar.

Di 8 bulan pertama tahun ini, cukai hasil tembakau terkumpul 94,39 triliun rupiah, tumbuh 6,09 persen secara tahunan.

Penerimaan yang masih bertumbuh karena ada penundaan cukai pengusaha di 2019 yang baru dibayarkan tahun 2020.

Pemerintah pun kini tengah menggodok rencana kenaikan cukai rokok tahun 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyatakan kami masih mengkaji karena kondisi ekonomi masih terdampak Covid-19.

Pemerintah tahun ini juga sudah menaikkan cukai 23 persen dengan harga jual eceran rokok rata-rata 35 persen.

Kenaikan cukai rokok ini pun memukul industri, ditambah pandemi membuat produksi ikut turun.

Kementerian Perindustrian pun meminta agar pabrikan rokok tetap membeli tembakau petani dengan harga sesuai kualitas.

Di sisi lain, petani tembakau meringis karena harga tembakau yang terlalu murah.

Bahkan, banyak hasil panen tembakau petani tidak laku dijual.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x