Kompas TV nasional peristiwa

Istana: Kabar Presiden Jokowi Angkat 2 Wakil Menteri Baru Tidak Benar

Kompas.tv - 4 Oktober 2020, 14:52 WIB
istana-kabar-presiden-jokowi-angkat-2-wakil-menteri-baru-tidak-benar
Presiden Jokowi. Istana: Kabar Presiden Jokowi Angkat 2 Wakil Menteri Baru Tidak Benar. (Sumber: Youtube Setpres)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut bahwa kabar pengangkatan dua wakil menteri atau Wamen baru untuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) tidak benar.

"Berita tentang rencana pengangkatan 2 Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar," terang Partikno kepada wartawan, Minggu (4/10).

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Erick Thohir: Akan Kami Pelajari

Pratikno menuturkan, memang ada jabatan wakil menteri dalam Peraturan Presiden (Perpres) kelembagaan beberapa kementerian, namun pengangkatan wakil menteri oleh Presiden melalui Keppres.

Sementara hingga kini belum ada rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan kedua wamen terebut.

"Sampai saat ini, setelah pelantikan Wakil Menteri oleh Presiden pada tanggal 25 Oktober 2019 yang lalu, tidak ada Rancangan Keppres tentang pengangkatan Wakil Menteri," jelas Pratikno.

Baca Juga: Jabatan Wakil Menteri Menggusur Deputi Kementerian BUMN

Sebelumnya diberitakan, presiden Joko Widodo akan mengangkat dua wakil menteri baru untuk membantu kinerja menteri di Kabinet Indonesia Maju besutannya.

Kedua wakil menteri itu akan ditempatkan pada pos Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM).

Penambahan jabatan wakil menteri untuk pos Kementerian Ketenagakerjaan diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.

Di dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa "Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden."

Adapun untuk pejabat wakil menteri nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x