Kompas TV video cerita indonesia

Tersangka Pelecehan Saat Rapid Test di Soetta Terancam 9 Tahun Penjara

Kompas.tv - 28 September 2020, 17:43 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPAS.TV – EFY tersangka pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta, telah ditangkap polisi. Pelaku bisa terjerat pasal berlapis.

"Adanya pasal 368 KUHP, 378 KUHP soal penipuan, pasal 289, dan pasal 294 tentang pencabulan oleh tersangka."kata Yusri, Senin (28/09/2020).

Secara keseluruhan tersangka terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Pelecehan dan Pemerasan saat Rapid Test, Polres Bandara Buat Posko Pengaduan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka menuliskan jabatan pada seragam yang ia pakai sebagai dokter.

Polisi merampungkan ada 3 adegan yang arahnya pencabulan pada korban LHI.

Sebelumnya akun Twitter Listongs mengaku mengalami pemerasan serta pelecehan oleh oknum yang mengaku dokter di bandara Soekarno Hatta saat akan jalani rapid test.

Kejadian tersebut disampaikan LHI melalui akun Twitter @listongs.

Melalui sebuah thread, dia membagikan cerita terkait dugaan pemerasan dan pelecehan seksual saat menjalani pemeriksaan rapid test di Bandara Soetta pada Minggu, 13 September 2020.

Baca Juga: Inginkan Uang Lebih, Motif Tersangka Pemerasan Rapid Test di Bandara Soekarno Hatta

Singkat cerita, LHI mengaku tetap dipaksa lakukan rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu.

Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta.

Di sinilah korban mengaku mengalami pemerasan dengan dalih data rapid test bisa diganti untuk kepentingan penerbangan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x