Kompas TV nasional hukum

Ini 2 Pasal yang Dilanggar Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Konser Dangdut

Kompas.tv - 25 September 2020, 18:45 WIB
ini-2-pasal-yang-dilanggar-wakil-ketua-dprd-tegal-gelar-konser-dangdut
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. (Sumber: KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Polres Kota Tegal telah memanggil 10 saksi terkait konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo, di lapangan Tegal Selatan, Tegal, Rabu (29/9/2020) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menyatakan pemanggilan sejumlah saksi ini setelah adanya laporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Wasmad.

Menurut Awi dari laporan Polres Kota Tegal ada dugaan pidana dalam kegiatan konser dangdut yang digelar Wasmad Edi Susilo.

Baca Juga: Polisi Tak Berani Bubarkan Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal, Ini Alasannya

Yakni melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP.

“Kemarin sudah dibuatkan laporan informasi dan hari ini ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan terhadap 10 orang saksi," ujar Awi, Jumat (25/9/2020). Dikutip dari Antara.

Adapun Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 Juta.

Sementara Pasal 216 Ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Konser Dangdut, Ternyata Tidak Kantongi Izin!

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.

Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemik Covid-19.

Wasmad selaku penyelenggara acara telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Kamis (24/9/2020).

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x