Kompas TV regional berita daerah

Tidak Miliki SIM Pelaku Perjalanan Di Hukum Lari

Kompas.tv - 25 September 2020, 18:36 WIB
Penulis : KompasTV Sorong

SORONG, KOMPAS.TV - Tidak miliki surat ijin masuk kota sorong sejumlah pelaku perjalanan yang mengunakan kapal penumpang dikenakan hukuman lari dan wajib lapor di satgas covid 19 kota sorong selama empat belas hari.

Hingga saat ini kota sorong masih berlakukan pembatasan masuk keluarnya orang dengan menggunakan angkutan kapal laut, sehingga setiap penumpang wajib memiliki surat ijin masuk sebelum tiba di kota sorong. Namun para pelaku perjalanan yang berjumlah enam puluh orang ini terpaksa harus diberikan hukuman karena tidak melengkapi persyaratan yang ada.

Selama empat belas hari para pelaku perjalanan wajib melaporkan diri di posko satgas covid 19 kota sorong. Hal ini sebagai bentuk pembelajaran bagi pelaku perjalanan, sehingga taat atas aturan yang berlaku pada masing-masing daerah. Di tengah pandemi covid 19.

Awalnya pelaku perjalana yang tidak menaati aturan dikembalikan ke kapal, namun satgas merasa hal tersebut tidaklah efektif sehingga aturan ditinjau kembali dengan memberikan sanksi kepada mereka yang tidak melengkapi surat saat masuk ke kota sorong. 

#SorongPapuaBarat #ProtokolKesehatan #Covid19



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x