Kompas TV nasional kriminal

Dokter Klinik Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Abal-abal

Kompas.tv - 23 September 2020, 22:01 WIB
dokter-klinik-praktik-aborsi-ilegal-di-jakarta-pusat-abal-abal
Ilustrasi aborsi (Sumber: Pixabay)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter praktik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020), bukanlah seorang yang berwenang atau ahli di bidangnya secara resmi.

Baca Juga: Begini Cara Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara Promosi Cari Pasien

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, salah satu dari sembilan tersangka berinisial DK yang berperan sebagai dokter aborsi ilegal itu tidak memiliki sertifikasi.

"Siapa dokter ini? Karena memang ada dokter inisial DK. DK lulusan Universitas Sumatera Utara. DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter," ujar Yusri saat rilis secara online atau daring, Rabu (23/9/2020). 

Yusri menjelaskan, DK selama ini hanya pernah menjadi koas atau co-asisten di salah satu rumah sakit yang tidak diselesaikan. 

"Ko-as yang bersangkutan tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik untuk lakukan praktik aborsi," kata Yusri. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik yang menjalani praktik aborsi ilegal yang beroperasi sejak tahun 2017 lalu. 

Baca Juga: Polisi Kembali Bongkar Kasus Aborsi Ilegal, Kali ini di Klinik Percetakan Negara

Ada 10 orang tersangka yang diamanakan dengan inisial LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62) dan RS (25). 

Sejumlah tersangka itu memiliki peranan yang berbeda-beda mulai dari dokter, sekuriti, petugas kebersihan, sejumlah orang yang membantu dan pasien. 

Para pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selama beroperasi, klinik tersebut mempromosikan jasa aborsi menggunakan website dan media sosial.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku yang menjalani praktik aborsi ilegal itu dapat menerima pasien sebanyak 6 orang setiap harinya. 

Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut dan dua buku pendaftaran. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x