Kompas TV nasional kriminal

Begini Cara Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara Promosi Cari Pasien

Kompas.tv - 23 September 2020, 19:15 WIB
begini-cara-klinik-aborsi-ilegal-di-percetakan-negara-promosi-cari-pasien
Ilustrasi aborsi (Sumber: Pixabay)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Klinik Aborsi Ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat memanfaatkan jaringan internet dan media sosial untuk mempromosikan jasanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan klinik yang digerebek Polisi pada 9 September 2020 lalu itu menggunakan webside klinikaborsiresmi.com untuk menarik calon pasien aborsi.

"Jadi melalui website yang ada. Kemudian di media sosial dengan menawarkan siapa yang ingin aborsi," ujar Yusri saat jumpa pers secara daring, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Polisi Kembali Bongkar Kasus Aborsi Ilegal, Kali ini di Klinik Percetakan Negara

Yusri menambahkan hasil pemeriksaan klinik aborsi ilegal tersebut sudah melayani pasien sejak 2017. Jumlah janin pasien yang digugurkan mencapai 32.760 janin.

Menurut Yusri jumlah tersebut masih hitungan sementara sebab penyidik masih melakukan penelusuran pasien lain dari webside klinik tersebut dan media sosial.

"Nanti kami koordinasi dengan Kominfo, juga nanti dengan siber untuk bisa patroli lagi, karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut," ujar Yusri.

Dalam kasus aborsi ilegal ini 10 orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62) dan RS (25).

Baca Juga: Klinik Aborsi Ilegal Jalan Raden Saleh Bertarif Rp1 Juta Hingga Rp30 Juta

Para tersangka ini memiliki peranan yang berbeda-beda, mulai dari dokter, sekuriti, petugas kebersihan, sejumlah orang yang membantu dan pasien.

Klinik aborsi ilegal tersebut melayani pasien setiap hari Senin hingga Sabtu dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB. Para pelaku dapat menerima pasien sebanyak 6 orang setiap harinya.

Penyidik menjerat 10 tersangka dengan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x