LAMPUNG, KOMPAS.TV - Rekonstruksi kasus penusukan Syekh Ali Jaber membuka fakta bahwa tersangka AA (24) memiliki niat untuk membunuh ulama dan pendakwah tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan tersangka sudah sering menonton tayangan dakwah korban.
Dari tayangan tersebut, tersangka merasa dihantui sehingga tergerak untuk melakukan percobaan pembunuhan.
Baca Juga: Pasca Kasus Penusukan, TNI Polri Jaga Ketat Lokasi Kajian Syekh Ali Jaber
Niatan yang lama terpendam muncul kembali setelah tersangka mendengar dan mengetahui bahwa ulama itu hadir dan memberi kajian agama di Masjid Falahudin.
Menurut Zahwani tersangka mengetahui keberadaan Syekh Ali Jaber dari pengumuman yang disiarkan melalui pengeras suara masjid tersebut.
Masjid tempat Syekh Ali Jaber memberi kajian agama hanya berjarak 350 meter dari rumah AA.
Penulis : Johannes Mangihot