Kompas TV regional hukum

MA Vonis Mati Tunawisma Terpidana Mutilasi di Malang, Hukuman Makin Berat

Kompas.tv - 16 September 2020, 09:38 WIB
ma-vonis-mati-tunawisma-terpidana-mutilasi-di-malang-hukuman-makin-berat
Ilustrasi Pengadilan hukum.  MA Vonis Mati Tunawisma Terpidana Mutilasi di Malang, Hukuman Makin Berat. (Sumber: SHUTTERSTOCK)
Penulis : Fadhilah

MALANG, KOMPAS.TV - Terpidana kasus mutilasi di Kota Malang, Jawa Timur, Sugeng Santoso (50), divonis hukuman mati.

Pria 50 tahun itu mendapat vonis hukuman mati dalam sidang kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa mengaku sudah menerima keputusan tersebut.

Baca Juga: Lihat 2 Momen Kesedihan Zuraida, Usai Bunuh Suami dan Saat Divonis Mati

"Kami sudah terima keputusan dari Mahkamah Agung yang memperbaiki keputusan pengadilan menjadi hukuman mati," kata Andi saat diwawancara usai operasi masker di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang, Selasa (15/9/2020) malam, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Vonis hukuman mati oleh MA memperberat vonis yang telah dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dan Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya.

Sebelumnya, Sugeng dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam persidangan di PN Kota Malang. Namun, hakim PN Kota Malang memvonis Sugeng dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Melalui tim penasehat hukumnya, Sugeng melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Surabaya dan hasilnya menguatkan putusan vonis PN Kota Malang.

Sugeng kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, hukuman untuk Sugeng diperberat menjadi hukuman mati.

Baca Juga: Suami Mutilasi Istri di Mamuju, Setelah Itu Menangis Histeris dan Peluk Jasadnya

"Dituntut seumur hidup, diputus 20 tahun. PT menguatkan 20 tahun, Mahkamah Agung putus mati," kata Andi.

"Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa dan JPU. Memperbaiki putusan pengadilan negeri menjadi hukuman mati," sambungnya.

Andi belum mengetahui pertimbangan MA memberikan vonis hukuman mati. Sebab, dirinya belum mendapatkan berkas salinannya.

"Yang kami terima baru petikan. Belum putusan yang penuh," jelasnya.

Baca Juga: Prada Deri Pramana Menangis Dituntut Seumur Hidup dalam Kasus Mutilasi

Sugeng Santoso pelaku mutilasi saat menjalani rekonstruksi di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang, Selasa (18/6/2019). (Sumber: KOMPAS.com/ANDI HARTIK)

PK atau Grasi Presiden

Andi menjelaskan, masih ada dua pilihan langkah hukum yang bisa dilakukan oleh Sugeng. Yakni, mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA itu atau mengajukan permohonan grasi kepada presiden.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x