Kompas TV regional berita daerah

Pemerintah Tetapkan Kratom sebagai Tanaman Herbal

Kompas.tv - 29 Agustus 2020, 07:45 WIB
Penulis : KompasTV Pontianak

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Ada kabar baik untuk petani maupun pengusaha kratom di Indonesia. Setelah lama menjadi polemik, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian mengeluarkan keputusan nomor 104 tahun 2020 yang menetapkan tanaman kratom sebagai tanaman obat atau herbal.

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menyambut baik keputusan tersebut, mengingat di Kalimantan Barat kratom atau puri’, banyak hidup di kawasan hutan lindung, Dengan keputusan itu, kratom diyakini tidak mengandung zat berbahaya dan dapat diolah sebagai obat herbal.

“Kratom dibuat dalam bentuk obat supaya masyarakat punya alternatif obat yang murah, tapi bisa menghilangkan nyeri, membuat bugar. Orang yang mengonsumsi kratom tidak berhalusinasi,” ujar Sutarmidji.

Keputusan tersebut menjadi payung hukum yang lama dinanti petani kratom, sebab selama ini ada kekhawatiran sebab kratom sempat dimasukkan ke dalam golongan narkotika.

“Kementerian Pertanian mengeluarkan kratom sebagai tanaman obat-obatan merupakan suatu langkah maju, dan sudah tampak bahwa kratom dapat dibudidayakan atau dikembangkan,” tutur Pengusaha Kratom, Harry Tri Yoga.

Ke depan, pegiat kratom berharap komunikasi yang baik antar instansi di tingkat pusat terus terjalin, seperti BNN, Kemenkes, dan Kementerian KLHK, agar bisa memberikan pencerahan bagi para petani dan  pengusaha kratom.

#Kratom



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x