Kompas TV nasional berita kompas tv

Belum Terusut, Kasus Suap Eks Anggota KPU oleh Harun Masiku Masih Jadi 'PR' untuk KPK

Kompas.tv - 24 Agustus 2020, 23:41 WIB

KOMPAS.TV - Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR fraksi PDIP.

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima suap senilai 600 juta rupiah untuk memuluskan mantan Caleg Pdi Perjuangan, Harun Masiku jadi Anggota DPR  melalui pergantian antar waktu.

Wahyu juga dinilai terbukti menerima 500 juta rupiah terkait pemilihan calon Anggota Kpu Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Setelah vonis dibacakan oleh majelis hakim terdakwa Wahyu Setiawan , Agustiano Tio Fridellina dan Jaksa KPK menyatakan piker-pikir.

Selain itu, keputusan pikir-pikir diambil karena terdakwa Wahyu Setiawan tidak hadir di persidangan.

LSM Anti Korupsi ICW menyorot vonis penjara yang lebih ringan kepada terdakwa mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Bagi ICW ini merupakan kali kesekian pengadilan korupsi menjatuhkan vonis yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Kini ICW mendorong agar KPK memanfaatkan vonis yang sudah dijatuhkan kepada wahyu setiawan untuk mengembangkan kasus ini lebih jauh, termasuk segera menangkap tersangka penyuap Wahyu, Harun Masiku.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x