Kompas TV nasional update corona

Kronologi Pegawai Kemenkumham Positif Covid-19 hingga Gedung Tempatnya Bekerja Ditutup Sementara

Kompas.tv - 13 Agustus 2020, 09:50 WIB
kronologi-pegawai-kemenkumham-positif-covid-19-hingga-gedung-tempatnya-bekerja-ditutup-sementara
Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI (Sumber: kemenkumham.go.id)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 4 (empat) pegawai pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkonfirmasi positif terjangkit virus corona atau Covis-19.

Akibat munculnya kasus inilah, salah satu gedung di kompleks Kementerian Hukum dan HAM yang terletak di Jalan H.R Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, ditutup.

Baca Juga: ASN Kemenkumham Harus Bebas Korupsi Dan Beri Layanan Terbaik

Penutupan sementara tersebut tertuang dalam surat edaran nomor SEK-OT.02.02-33 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto.

"Aktivitas Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Eks. Sentra Mulia) sementara waktu ditutup mulai tanggal 12 sampai dengan 21 Agustus 2020 guna proses sterilisasi/ penyemprotan disinfektan," demikian bunyi surat itu.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, Tubagus Erif Faturahman mengungkapkan kronologi atas kemunculan kasus tersebut.

Menurut Erif, satu minggu lalu dilakukan rapid test terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) kemenkumham yang bekerja di gedung eks sentra mulia.

"Pada mulanya ada 6 orang yang reaktif. Kemudian dilakukan swab test kepada mereka. Hasilnya, 4 orang positif Covid-19," kata Erif kepada Kompas.tv, Kamis (13/8/2020).
 
Erif mengatakan, guna menyikapi kasus tersebut, pimpinan kemudian mengeluarkan surat pengosongan atau penutupan gedung (eks) sentra mulia yang terhitung efektf sejak 12 Agustus hingga 21 Agustus 2020.

"Tetapi ada kemungkinan diperpanjang apabila situasi dinilai belum memungkinkan," Erif menegaskan. 

Erif melanjutkan, selama waktu pengosongan itu, maka dilakukanlah tindakan penyemprotan disinfektan dan sterilisasi untuk mencegah atau memutus penyebaran Covid-19.

"Pegawai yang bekerja di lingkungan (gedung eks sentra mulia) Sentra Mulia diminta bekerja di rumah (WFH) selama kurun waktu tersebut, yang ditutup hanya gedung sentra mulia saja," tutur Erif.

Seedangkan gedung lainnya di kompleks Kemenkumham tetap buka dan melakukan kegiatan sesuai tugasnya, tetapi dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. 

"Kebetulan kegiatan yang di sentra mulia itu adalah kegiatan yang sifatnya dukungan manajemen. Bukan pelayanan. Sehingga penutupan ini tidak mengganggu tugas pelayanan kepada publik," kata Erif, menjelaskan.

Baca Juga: Gedung Kemenkumham Ditutup Sementara Karena Pegawainya Terjangkit Covid-19

Ia menambahkan, untuk unit pelayanan teknis seperti pelayanan passport tetap berjalan dengan meperhatikan protokol kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkonfirmasi positif terjangkit virus corona atau Covis-19.

Atas kasus yang muncul itulah, salah satu gedung di kompleks Kementerian Hukum dan HAM yang terletak di Jalan H.R Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, ditutup.

Penutupan sementara tersebut tertuang dalam surat edaran nomor SEK-OT.02.02-33 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto.

"Aktivitas Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Eks. Sentra Mulia) sementara waktu ditutup mulai tanggal 12 sampai dengan 21 Agustus 2020 guna proses sterilisasi/ penyemprotan disinfektan," demikian bunyi surat itu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x