Kompas TV video cerita indonesia

Selain Lecehkan 3 Polwan, Kasatreskrim Selayar Juga Terlibat Kasus Pemerasan

Kompas.tv - 13 Agustus 2020, 10:45 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

SELAYAR, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa dugaan pelecehan terhadap polwan oleh oknum Kasatreskrim Polres Selayar Iptu AM sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulawesi Selatan yang turun melakukan pengecekan dan klarifikasi di lapangan.

Hal ini untuk memperjelas bagaimana kronologi kejadian dugaan pelecehan tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Kasatreskrim Polres Selayar Iptu AM ini bukan kontak fisik, tetapi dugaan pelecehan melalui kata-kata atau verbal.

Baca Juga: 3 Polwan Dilecehkan Atasan Sampai Menangis, Kapolres Bertindak Copot Kasatreskrim Polres Selayar

Konten yang diungkapkan mengandung hal kurang pantas yang menimbulkan ketidaknyamanan Polwan tersebut.

Adapun tiga anggota polwan ini, semuanya bertugas di Polres Selayar. Namun, kejadiannya ada yang tahun 2017 dan Juli 2020.

"Jadi kejadiannya sebenarnya berbeda-beda dari 3 (Polwan) ini. Ada yang kejadian tahun 2017, ada kejadian 2020," ucap Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo

Sejauh ini, propam baru melakukan pemeriksaan kepada oknum Kasatreskrim Polres Selayar.

Adapun tiga anggota polwan yang diduga mengalami pelecehan belum dilakukan pemeriksaan karena masih menunggu pelimpahan berkasnya baru dilakukan pendalaman kembali.

Baca Juga: Kasat Reskrim yang Diduga Lecehkan 3 Polwan Jadi Tersangka Pemerasan

Terkait dugaan pelecehan tersebut, oknum Kasatreskrim Polres Selayar Iptu AM dinonaktifkan sebagai Kasatreskrim oleh Kapolres Selayar.

Oknum Kasatreskrim ini juga akan di mutasi ke Polda Sulawesi Selatan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Polisi juga mengatakan selain dugaan pelecehan terhadap tiga polwan. Pihaknya, juga menerima tiga laporan berbeda yang masuk di Polres Selayar yang melibatkan oknum Kasatreskrim Polres Selayar diantaranya kasus pemerasan. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x