Kompas TV nasional hukum

Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan Tolak Penahanan

Kompas.tv - 9 Agustus 2020, 09:00 WIB
pengacara-djoko-tjandra-anita-kolopaking-ajukan-praperadilan-tolak-penahanan
Pengacara terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra Anita Kolopaking datang ke Bareskrim Mabes Polri (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, mengajukan gugatan praperadilan atas penahanannya dirinya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. 

Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, Tito Hananta Kusuma, menyatakan gugatan tersebut telah didaftarkannya ke pengadilan. 

"Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya," kata Tito dalam keterangannya, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (9/8/2020).

Baca Juga: Polisi Menahan Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra

Menurut Tito, penahanan itu seharusnya tidak perlu dilakukan oleh penyidik. Karena selama ini, Anita kooperatif dan menjamin tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," katanya.

Alasan Anita Kolopaking Ditahan

Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Anita Dewi Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, ditahan Bareskrim Polri.

Penahanan itu dilakukan setelah Anita Kolopaking menjalani pemeriksaan.

Anita ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Jadi Tersangka Surat Jalan Palsu

Penyidik Bareskrim Polri mempunyai alasan mengapa melakukan penahanan terhadap Anita Kolopaking. Yakni berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, agar tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Awi, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2020).


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x