> >

4 Tersangka Bullying Binus School, Polisi: Pelaku Lakukan Kekerasan dengan Dalih Tradisi

Vod | 1 Maret 2024, 19:37 WIB

TANGERANG, KOMPAS.TV - 12 orang terbukti terlibat kasus kekerasan anak di sekolah menengah atas di Serpong, Tangerang Selatan.

4 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 8 anak yang semula menjadi saksi berubah menjadi anak berkonflik dengan hukum.

Para pelaku dikenakan pasal tindak pidana kekerasan anak di bawah umur dan atau pengeroyokan.

Motif para pelaku melakukan perundungan kepada anak korban yang berusia 17 tahun adalah sebagai syarat masuk bergabung ke kelompok.

Polisi bilang dari hasil visum anak korban, terdapat luka seperti memar di bagian leher dan luka bakar di bagian tangan kiri.

Sementara hasil pemeriksaan psikologis mendapati korban alami ketakutan, tertekan dan stres akut.

Sebelumnya dalam penyelidikan kasus kekerasan anak di bawah umur, penyidik juga telah memeriksa sejumlah siswa yang terlibat dalam kasus ini.

Dalam pemeriksaan sejumlah orangtua ikut hadir dalam pemeriksaan ini termasuk salah satunya selebritas Vincent Rompies.

Baca Juga: [FULL] Penjelasan Polisi Usai Tetapkan 4 Orang Tersangka Pada Kasus Bullying Binus

#bullying #binusschool #tersangkabullying

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU