> >

Soal Perubahan Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahkamah Konstitusi: UU Pemilu Harus Direvisi

Vod | 1 Maret 2024, 17:06 WIB

DELI SERDANG, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan perubahan ambang batas parlemen 4 persen di Undang-Undang Pemilu.

Perubahan mulai diberlakukan pada Pemilu 2029.

Hal ini diputuskan, dalam Sidang Uji Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu di Gedung MK, Kamis (29/2) siang.

MK memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR mengubah ketentuan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional, melalui Revisi Undang-Undang Pemilu.

Perubahan ambang batas itu, diminta baru berlaku untuk Pemilu 2029 dan Pemilu setelahnya.

Sedangkan pada Pemilu 2024, tetap berlaku 4 persen.

Ketentuan ambang batas parlemen 4 persen yang tertera di Pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Pemilu, dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan Pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

 

#mahkamahkonstitusi #ambangbatasparlemen #uupemilu
 

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU