> >

Jadi Kades 8 Tahun Dapat Apa Saja? Begini Penjelasannya | SINAU

Sinau | 7 Februari 2024, 21:56 WIB

KOMPAS.TV- Segini besaran gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya:

  • Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa
  • Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa
  • Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa

Perlu diketahui, ketetapan tersebut mengatur gaji tetap yang dibawa pulang kepala desa dan jajarannya.

Aturan lebih lanjut soal jumlah penghasilan kepala desa dan jajarannya diatur dan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.

Nah, besaran gaji kepala desa tergantung kebijakan masing-masing dari kepala daerah kabupaten atau kota. Apabila ADD tidak cukup untuk gaji kepala desa dapat diambil dari sumber lain dalam APBDesa selain kategori dana desa.

Baca Juga: Prabowo Janji Naikkan Gaji Guru Hingga Pendidikan Gratis

Editor Video: Joshua Victor

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU