> >

Tersangka Penyelundupan Ratusan Anjing Mengaku Bayar Surat Jalan ke Oknum Petugas

Vod | 10 Januari 2024, 18:08 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV-  Sebanyak 5 pelaku penyelundup anjing ke Solo Raya, Jawa Tengah dari Subang, Jawa Barat. Telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui aksi ilegal tersebut telah berjalan selama 10 tahun lamanya.

Pelaku mengaku 226 anjing tersebut diambil dari 12 lokasi di Jawa Barat. Kemudian dibawa ke Klaten dan Sragen yang ternyata sudah masuk dalam pesanan. Ketika proses pemeriksaan tersangka DH (43) mengaku membeli anjing seharga Rp250 ribu kemudian dijual kembali dengan harga Rp350 ribu.

Tak hanya itu, pelaku utama tersebut juga mengaku telah membayar Rp450 ribu untuk membayar surat jalan dari UPTD Dinas Peternakan Kesehatan Subang dan Rp300 ribu untuk surat jalan dari Polsek Subang, Jawa Barat.

Akibat aksinya kelima pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 89 ayat (2) Juncto Pasal 59 tentang Memindahkan Hewan yang Diduga Terjangkit Penyakit ke Daerah yang Melarang Masuknya Hewan ke Daerah Lain, serta Pasal penganiayaan hewan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Pastikan Perawatan 226 Anjing Hingga Proses Hukum Selesai

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU