Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Polisi Pastikan Perawatan 226 Anjing Hingga Proses Hukum Selesai

Kompas.tv - 10 Januari 2024, 14:14 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar Selasa (9/1/2024) siang, mengunjungi tempat penampungan ratusan anjing yang berhasil diselamatkan saat akan dibawa ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah,  dari Subang Jawa Barat. Di tempat penampungan itu, Kapolrestabes Semarang menekankan akan melakukan proses penerapan hukum pada lima orang yang secara ilegal membawa ratusan anjing untuk dijagal dan dagingnya dijual belikan di daerah Solo Raya.

Dalam memastikan kondisi anjing terawat dengan baik, kapolrestabes semarang menggandeng komunitas pecinta anjing, dinas peternakan dan kesehatan hewan serta instansi terkait untuk ikut memantau kesehatan serta perawatan anjing yang berhasil diselamatkan.

Dan untuk proses hukum pada lima tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Polrestabes Semarang, penyidik juga masih melakukan upaya pemeriksaan serta pengecekan surat rekomendasi serta surat jalan yang dikeluarkan dari daerah Subang.

“Kita menangani dua fokus persoalan, pertama dipenegakan hukumnya, kemudian yang kedua adalah penanganan anjing-anjing ini. Dari sisi materi penegakan hukumnya tidak ada masalah, kita sudah menetapkan lima tersangka dan itu nanti akan ditangani oleh penyidik. Perosalan kedua ini yang harus kita laksanakan bersama, mengenai bagaimana penanganan dua ratusan anjing yang masih tersisa ini dan melaksanakan diskusi di Polrestasbes dengan menggunakan BKSDA dari dinas pertanian, kemudian kita juga mengundang Mas Christian dari komunitas pencinta anjing untuk membahas tentang penanganan anjing-anjing ini agar mendapatkan layanan yang lebih baik,” jelas Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang

Sementara itu, Ketua Animals Hope Shelter Indonesia atau komunitas pecinta anjing mengaku, mendesak DPR RI serta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pangan untuk menerbitkan peraturan tentang larangan mengkonsumsi daging anjing.

“DPR RI mengeluarkan undang-undang mengenai larangan untuk mengkonsmsi daging anjing dan kedua kementerian, menteri kesehatan dan menteri pangan harus juga mengeluarkan undang-undang larangan konsumsi daging anjing, sehingga ini bisa berlaku ke seluruh Indonesia, bukan hanya di Jawa saja,” tegas Christian Joshua Pale, Ketua Animals Hope Shelter Indonesia

Hingga saat ini, Kepolisian Polrestabes Semarang masih melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi serta pelaku yang membawa ratusan anjing yang diduga ilegal dari Subang Jawa Barat menuju Ke Sragen Jawa Tengah.

#daginganjing #subang #semarang



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x