> >

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Maksimal 2 Kali Daftar Pilpres

Vod | 23 Oktober 2023, 12:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi tolak gugatan maksimal daftar capres 2 kali pada Senin (23/10).

Mahkamah Konstitusi juga metolak gugatan batas maksimum usia 70 tahun capres-cawapres

Sebelumnya, pengujian materiil UU Pemilu ini merupakan pemohon Rudy Hartono yang menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres-cawapres maksimal berusia 70 tahun.

Sementara itu, uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato minta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan ikut kontestasi capres.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Tok! MK Tolak Gugatan Batas Maksimum Usia 70 Tahun Capres-Cawapres

#putusanmk #2kalidaftarcapres #uupemilu

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU