> >

Kendaraan Wajib Uji Emisi Saat Masuk Area Gedung KLHK

Vod | 21 Agustus 2023, 18:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mengurangi polusi udara di ibu kota, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan seluruh kendaraan menjalani uji emisi saat akan memasuki area gedung KLHK.

Semua kendaraan yang masuk ke area gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta menjalani pemeriksaan uji emisi.

Uji emisi dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot untuk mengetahui kandungan gas buang kendaraan.

Bagi kendaraan yang dinyatakan lolos uji emisi langsung ditempelkan stiker penanda.

Sementara kendaraan yang tidak lolos diberi kesempatan uji ulang pada 3 bulan mendatang dan dilarang memasuki gedung KLHK jika kembali tidak lolos uji emisi.

Baca Juga: WFH dan Kendaraan Listrik Efektif Kurangi Polusi Udara DKI Jakarta?

#klhk #polusiudara #ujiemisi

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU