> >

BREAKING NEWS - Hakim Tolak Putusan Sela Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif!

Vod | 18 Juli 2023, 11:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anang Achmad Latif jadi terdakwa pertama menjalani sidang putusan sela.

Putusan sela Anang Achmad Latif ditolak oleh hakim.

Sidang pun akan kembali dilanjutkan Selasa (25/07) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/07).

Agenda hari ini pun dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Dan 1 terdakwa lainnya yaitu Yohan Suryanto.

Sebelumnya, korupsi BTS 4G Kominfo merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Baca Juga: Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Korupsi BTS Kominfo dengan 2 Terdakwa Lain

 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU