Kompas TV video vod

Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Korupsi BTS Kominfo dengan 2 Terdakwa Lain

Kompas.tv - 18 Juli 2023, 11:16 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Pada Selasa (18/7) ini,  digelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Agenda hari Selasa (18/7) ini dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela.

Sidang putusan sela hari ini tak hanya untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Namun, juga digelar untuk 2 terdakwa lain yaitu Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Anang Achmad Latif jadi terdakwa pertama menjalani sidang putusan sela. Eksepsi dari Anang Achmad Latif telah diputuskan ditolak oleh majelis hakim.

Sebelumnya, korupsi BTS 4G Kominfo merugikan negara hingga Rp8 triliun.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.