> >

Setelah MK Tolak Gugatan, Pemilu 2024 Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka

Vod | 16 Juni 2023, 18:28 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - Pemilu 2024 akan tetap memakai sistem proporsional terbuka setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap sistem pemilu.

Tak berhenti disitu, MK akan melaporkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya sebagai respons atas pernyataan kebocoran putusan uji materi soal sistem pemilu.

MK akan mendorong penyelesaian secara etik. Pemilu 2024 akan tetap menerapkan sistem proporsional terbuka untuk memilih wakil rakyat.

Bukan parpolnya, tetapi pemilih dapat mencoblos langsung siapa yang akan mewakili suara mereka di parlemen.

Sejak gugatan sistem pemilu masuk ke MK Parpol di Senayan terbelah.
Gerindra, PKB, Golkar, P3, PAN, Demokrat, Nasdem, dan PKS kukuh mendukung sistem proporsional terbuka.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburrokhman berharap setelah putusan MK pelaksanaan tahapan pemilu 2024 dapat terus berjalan tanpa ditunda.

Sementara itu, PDI Perjuangan akan menaati keputusan MK.

Meskipun dalam pandangannya PDI-P menilai, setiap calon Legislatif perlu dipersiapkan sebaik-baiknya melalui sistem proporsional tertutup.
Sebelum putusan MK Kamis kemarin, pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana sempat menyentak publik soal dugaan bocoran putusan MK.

Di media sosialnya Denny Mentwit telah menerima informasi, MK akan memutuskan pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Pada twitt yang diposting 28 Mei 2023, Denny juga menuliskan komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Merespons hal ini, Wakil Ketua MK Saldi Isra bilang akan melaporkan Denny ke organisasi advokat yang menaunginya.
 

Baca Juga: MK Ketok Palu, Sistem Pemilu Tetap pada Proporsional Terbuka!

 

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU