> >

Curi Motor, Paman dan Keponakan di Medan Ditangkap Polisi

Vod | 20 Mei 2023, 15:07 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, yang sudah berulang kali beraksi dan dipenjara.

Kedua pelaku yang merupakan paman dan keponakan, kerap mencuri motor korbannya dengan modus membantu korban yang kecelakaan.

Selain mencuri sepeda motor korban, kedua pelaku biasanya juga mencuri sejumlah barang berharga milik korban seperti diantaranya telepon genggam.

Dari catatan petugas, pelaku setidaknya sudah 4 kali dipenjara dengan kasus serupa.

Dalam kasus ini, kedua pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun, karena dijerat dengan pasal 363 kitab undang - undang hukum pidana tentang pencurian.

Baca Juga: Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Jokowi: Hormati Proses Hukum di Kejaksaan Agung

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU