> >

Ferry Irawan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara atas Kasus KDRT

Vod | 27 Maret 2023, 23:13 WIB

KEDIRI, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus KDRT Ferry Irawan, Senin (27/3/2023) siang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ini, Ferry membantah melakukan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.

Baca Juga: Heboh Video Pira Bawa Senjata, TNI Panggil 4 Pria yang Ada Dalam Video untuk Klarifikasi

Menurut Penasihat Hukum Ferry, luka yang dialami Venna Melinda akibat dari perbuatannya sendiri.

Ferry Irawan didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU