> >

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua

Vod | 27 Februari 2023, 12:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim Ketua Ahmad Suhel jatuhkan vonis terhadap mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara.

Ahmad Suhel menilai Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Yosua.

Baca Juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta,”ujar Hakim.

Video Editor: Vila Randita

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU