> >

Richard Eliezer Kembali ke Polri, Ada Pro Kontra? - OPINI BUDIMAN

Opini budiman | 25 Februari 2023, 15:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes polri mempertahankan Bharada Richard Eliezer sebagai anggota Polri. Eliezer, anggota polisi pangkat paling rendah didemosi selama satu tahun.

Putusan itu diambil majelis kode etik Polri menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Eliezer terbukti bersalah ikut serta menghilangkan nyawa orang lain.

Majelis menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara. Putusan majelis hakim kode etik sesuai dengan harapan keluarga Eliezer.

Namun, tak sedikit pula yang mempersoakan putusan Polri yang tetap mempertahkankan Eliezer sebagai anggota polri.

Ada warganet yang berkomentar, sejarah mencatat dalam tubuh Polri ada anggota polisi pembunuh.

Ayah Brigadir Yosua kecewa ketika Polri menerima kembali Eliezer.

Reaksi emosional dan reaksi rasional memang muncul dalam kasus Eliezer.

Pro dan kontra memang terjadi.

Kehebohan publik sebenarnya terjadi ketika Ferdy Sambo berupaya menutupi fakta sebenarnya.

Sambo dan sejumlah anggota Polri lain merusak barang bukti dan membangun opini bahwa yang terjadi adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua.

Pembohongan yang terus menerus itu kian memancing emosi publik saat Eliezer jujur menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.

Eliezer membantah terjadi skenario tembak-menembak, tapi Eliezer mengatakan dirinya menembak Yosua atas perintah Sambo.

Guru besar turun gunung dan kelompok masyarakat datang secara fisik memberikan dukungan pada Eliezer.

Pengawasan publik terjadi karena publik melihat ada upaya pengaburan fakta.

Eliezer mengakui secara jujur ikut menembak Yosua, tapi Eliezer juga mengatakan tembakan mematikan justru dilakukan Sambo.

Meski Sambo membantah, majelis hakim mengamnini Sambo ikut menembak.

Eliezer berjasa membongkar kejahatan meski dia juga pelaku kejahatan. Dia dihukum ringan karena jasanya ikut membongkar kejahatan.

Kini, dia telah kembali ke pangkuan kepolisian meski dia dimutasi dan didemosi.

Video Editor: Agung Ramdani

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU