> >

Pembacaan Replik Terdakwa Chuck Putranto, Jaksa: Seharusnya Terdakwa Wajib Menolak Perintah!

Vod | 6 Februari 2023, 12:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum akan membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan cs dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (6/2/2023).

Dalam tanggapan atas pembelaan atau replik terdakwa Chuck Putranto, jaksa menilai anak buah Sambo itu tetap melaksanakan perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo untuk mengambil DVR CCTV meski tahu perbuatan itu salah.

Baca Juga: Tolak Pembelaan Arif Rachman, Jaksa: Tak Ada Itikad Baik Karena Tak Jujur Sejak Awal

Jika berniat ingin membantu membuat terang peristiwa di duren tiga, seharusnya Terdakwa Chuck Putranto wajib menolak perintah.

Seperti yang sudah diketahui, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus perintangan penyidikan kasus Yosua.

Keenam terdakwa obstruction of justice mendapatkan tuntutan yang berbeda-beda dari Jaksa Penuntut Umum.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU