> >

Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Hingga 8 Maret 2023, Ini Kata PN Jaksel

Vod | 28 Januari 2023, 16:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa penahanan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan para terdakwa yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali diperpanjang 30 hari.

Perpanjangan masa tahanan yang pertama diketahui akan segera berakhir di tanggal 6 Februari 2023 mendatang.

Selanjutnya, perpanjangan akan kembali dilakukan dimulai dari tanggal 7 Februari 2023 hingga tanggal 8 Maret 2023 mendatang.

“Kita ketahui bahwa masa perpanjangan masa tahanan itu berakhir tanggal 6 Februari, nanti perpanjangannya mulai berlaku tanggal 7 februari sampai dengan tanggal 8 maret 2023,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, pada Sabtu (28/1/2023).

Kata Djuyamto, majelis hakim telah menerima pemberitahuan terkait segera berakhirnya masa tahanan dari para terdakwa, sehingga harus segera melakukan perpanjangan masa penahanan yang kedua.

Baca Juga: Anies Bertemu Ganjar di Pernikahan Komika Kiky, Ini Reaksi Susi Pudjiastuti dan Zulhas!

“Mengenai masa perpanjangan Ferdy Sambo dan kawan-kawan, diundur 30 hari. Yang kedua, permohonan sudah diajukan majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri jakarta selatan. Sebagaimana ketentuan, biasanya nanti sebelum masa perpanjangan masa pertama habis, nanti ada pemberitahuan untuk perpanjangan masa tahanan sudah diterima oleh majelis,” ujarnya.

Video Editor: Firmansyah
 

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU