> >

Polemik Jabatan Kades 27 Tahun, Rawan Disalahgunakan Terutama di Tahun Politik 2024

Vod | 24 Januari 2023, 16:28 WIB

KOMPAS.TV - Asosiasi Pemerintah Desa menuntut jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun untuk 3 periode sehingga jumlah masa jabatannya mencapai 27 tahun.

Namun tambahan jabatan Kades ini menimbulkan polemik dan dinilai rawan disalahgunakan terutama di tahun politik 2024.

Menanggapi tuntutan itu Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doly Kurnia Tandjung menyatakan RUU Desa sudah masuk Prolegnas.

Dilansir dari Kompas.com Ahmad Doly Kurnia Tandjung mengatakan, intinya Komisi II membuka ruang untuk melakukan Revisi UU Desa sejak pertama kami dilantik. Posisi Komisi II sejak awal di hari pertama kami rapat, kami sudah memasukkan daftar UU yang akan dimasukan Prolegnas salah satunya UU tentang desa."

Baca Juga: Perayaan Imlek Diharap Perkuat Kerukunan Umat Beragama

Tidak hanya DPR, Setali Tiga Uang Pemerintah pun mengaku setuju dengan tuntutan perpanjangan jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun.

Hal itu disampaikan anggota DPR dari PDIP Budiman Sudjatmiko usai bertemu dengan Presiden Jokowi.

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi, bersama dengan 2 asosiasi lainnya menegaskan tuntutan jabatan Kades menjadi 9 tahun untuk 3 periode.

Apdesi juga menuntut Mendes mundur bila Revisi Undang-Undang Desa tidak segera diwujudkan.

Sementara itu, Analis Sosial dan Politik Universitas Negeri Jakarta Ubeidilah Badrun menilai tuntutan jabatan pertambahan jabatan Kades jelang 2024 dikhawatirkan berhubungan dengan agenda pemenangan Pemilu dan Pilpres 2024.

Menurut Ubeidillah yang dibutuhkan saat ini perbaikan kepemimpinan Kepala Desa dan pengembangan sumber daya desa.

Hingga kini, RUU Desa masih akan dibahas di DPR.

Publik menunggu dengan kesepakatan antara dpr dan pemerintah, apakah perpanjangan jabatan kades akan digolkan atau tidak.
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU