> >

Pemerintah Izinkan Perayaan Tahun Baru 2023, Namun dengan Syarat Berikut Ini...

Vod | 20 Desember 2022, 09:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memastikan konser musik dan pergelaran acara besar lainnya sudah bisa dilakukan saat perayaan pergantian tahun baru, namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara.

Pemerintah meminta penyelenggara menerapkan pengendalian kerumunan sesuai aturan pemerintah.

Selain itu, Menparekraf memastikan persiapan sektor pariwisata menyambut libur natal 2022 dan tahun baru 2023 akan berlangsung aman dan nyaman bagi para wisatawan.

Baca Juga: Jokowi: Hati-Hati! Ada Potensi Pergerakan 44 Juta Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Pemerintah akan berfokus pada keselamatan dan keamanan para wisatawan yang akan berlibur di penghujung tahun 2022 ini.

“Persiapan nataru sudah mencapai final kita akan pastikan kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif di nataru ini akan berlangsung aman dan nyaman,” Menparenkraf, Sandiaga Uno.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU