> >

Teddy Minahasa Cabut BAP, Polisi: Pidana Tersangka Tidak Gugur ataupun Hilang!

Vod | 20 November 2022, 22:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Teddy Minahasa mencabut keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan atau BAP terkait kasus narkoba.

Menanggapi pencabutan keterangan BAP Teddy Minahasa, Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan hal itu merupakan hak tersangka, namun bukan berarti perbuatan pidana tersangka gugur atau hilang.

Mukti menambahkan, dalam perkara ini penyidik sudah memiliki 4 alat bukti yang cukup untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Sejumlah Kesaksian Tetangga Atas Kematian Satu Keluarga di Kalideres: Tercium Bau Busuk Menyengat!

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU