> >

Beberapa Televisi Swasta Masih Siaran Analog, Mahfud MD: Izin Stasiun Radio Sudah Dicabut

Vod | 4 November 2022, 06:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan stasiun televisi yang masih membandel dengan tetap siaran tv analog dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum.

Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut perkembangan proses migrasi tv analog ke tv digital cukup berjalan efektif.

Baca Juga: Upaya Hakim Mengorek Saksi Hingga Tegur Pengacara di Sidang Sambo - MA NEWS

Hanya saja masih ada beberapa stasiun televisi yang tidak patuh dengan masih melakukan siaran melalui analog.

Mahfud meminta televisi yang membandel dapat menaati aturan.

Jika tetap siaran melalui analog maka dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Pesta Halloween Diduga Buat Kemacetan, Anggota Polisi Ngamuk Bubarkan Acara

 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU