> >

Anak Anggota DPR, Ipda Arsyad Daiva Gunawan Didemosi 3 Tahun Terkait Kasus Pembunuhan Yosua

Vod | 28 September 2022, 07:05 WIB

KOMPAS.TV - Hasil sidang kode etik memutuskan Ipda Arsyad Daiva Gunawan disanksi demosi tiga tahun.

Anak anggota DPR itu dinilai tak profesional saat pertama kali mendatangi TKP kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Polri Bantah Ulur Waktu Sidang Etik Polisi yang Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sanksi demosi tiga tahun akhirnya diberikan untuk Ipda Arsyad Daiva Gunawan mantan Kasubdit 1 Unit Satu Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Demosi adalah sanksi pemindahan jabatan ke yang lebih rendah.

Ipda Arsyad adalah salah satu polisi yang pertama kali mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Komisi etik Polri menilai, putra anggota DPR itu tidak profesional dalam bertugas. Pada akhirnya memang ada rekayasa pembunuhan Yosua.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU