> >

Kriminolog UI, Adrianus Meliala Tuntut JPU untuk Jeli dalam Meneliti Berkas Kasus Sambo!

Vod | 18 September 2022, 19:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas dari Polri atas lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Berkas Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain, yakni Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf diterima Kejagung Rabu (14/9) lalu.

Meski belum dinyatakan lengkap, pengacara tersangka Bharada Eliezer, Ronny Talapessy, menyebut kliennya siap menjalani persidangan.

Meski Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, masih bungkam soal motif dan penembakan.

Selain sudah dinyatakan jujur lewat tes kebohongan, Eliezer sebagai ‘justice collaborator’, juga dinilai selalu konsisten dalam memberikan keterangan.

Hal senada juga diungkapkan pengacara tersangka Bripka Ricky Rizal, Erman Umar.

Erman menyebut, pengakuan Sambo dan Putri Candrawathi bukan satu-satunya jalan yang bisa membuat peradilan terang-benderang.

Karena masih ada petunjuk atau bukti lain yang bisa meyakinkan hakim bahwa kliennya bisa terhindar dari jerat tuntutan.

Belakangan, Ricky juga memberikan keterangan yang berlawanan dengan Sambo.

Sementara itu, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala mengingatkan berbagai upaya diduga akan dimanfaatkan Ferdy Sambo demi mendapat keringanan hukuman .

Sehingga menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus jeli memperhatikan segala keterangan dalam persidangan, termasuk soal diksi.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tak hanya menjadi otak pembunuhan, sambo juga menjadi tersangka ‘obstruction of justice’ atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Yosua.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU