> >

CCTV Rumah Dinas Sambo Dimanipulasi, Pakar Digital Forensik Sebut Data yang Hilang Bisa Dipulihkan!

Vod | 7 September 2022, 23:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (7/9), tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, kembali diperiksa oleh penyidik di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sebagai tersangka perintangan penyidikan atau ‘obstruction of justice’.

Penyidik Tim Siber Bareskrim Polri, melakukan pemeriksaan mulai pukul 11 siang.

Ferdy Sambo menurut rencana juga akan diperiksa menggunakan alat ‘polygraph’ atau ‘lie detector’, seperti yang sudah dilakukan terhadap tersangka lainnya; seperti Bharada Richard Eliezer dan juga Putri Candrawathi di Puslabfor Polri, Sentul, Bogor.

Sementara itu, Kombes Agus Nurpatria sejak Selasa (6/9) kemarin hingga Rabu siang, masih menjalani Sidang Etik Polri terkait pasal perusakan CCTV dan TKP pembunuhan Yosua di Duren Tiga, Jakarta.

Sementara itu, Kombes Agus Nurpatria merupakan salah satu perwira polisi yang terlibat menghalangi penyidikan pembunuhan Yosua atau ‘obstruction of justice’.

Dalam kasus pidana perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Kejaksaan Agung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus enam tersangka.

Keenam tersangka disidik karena menghilangkan atau merusak barang bukti penyidikan kasus Brigadir Yosua.

Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria,
AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dua bulan sudah kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bergulir.

Citra Polri ikut dipertaruhkan dalam kasus ini karena banyaknya anggota dan perwira polisi yang terjerat, bahkan menjalani sidang etik.

Bahkan tersangka juga diperiksa dengan ‘lie detector’, namun akankah alat ini memiliki peran penting dalam pengungkapan kasus ini?

Kompas TV bahas bersama Albertus Wahyurudhanto, Komisioner Kompolnas; dan Ruby Alamsyah, Pakar Digital Forensik.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU