> >

Putri Candrawathi Dilaporkan Terkait Laporan Palsu Hingga IPW Desak Polri Segera Lakukan Pemeriksaan

Vod | 18 Agustus 2022, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua melaporkan Putri Candrawathi, terkait laporan palsu pelecehan seksual.

Menurut pengacara Brigadir Yoshua, pelaporan dilakukan setelah permintaan mereka kepada Putri Candrawathi, untuk mengklarifikasi soal pelecehan seksual yang ia laporkan di awal bergulirnya kasus kematian Brigadir Yoshua, tak direspons hingga Senin (15/08) malam.

Menurut pengacara Brigadir Yoshua, Putri juga dinilai menghalang-halangi proses hukum perkara pembunuhan Brigadir Yoshua.

Kuasa hukum keluarga Yoshua meyakini, Putri Candrawathi bisa dikenai Pasal 317 dan 318 KUHP terkait laporan palsu.

Pasalnya, menurut mereka tudingan pelecehan seksual pada pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, hingga kini tidak terbukti.

Desakan juga dilontarkan Indonesia Police Watch, IPW agar pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, bisa segera dilakukan.

Baca Juga: Seberapa Penting Keterangan Putri Candrawathi dalam Menerangkan Kasus Pembunuhan Brigadir J?

Menurut IPW, Polri perlu menggandeng psikolog dan psikiater untuk memberikan rekomendasi dan memulihkan kondisi Putri.

IPW menyebut, bila perlu perawatan dilakukan di rumah sakit yang bisa menyatakan, apakah Putri memang mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.

LPSK menyatakan, kini kondisi kejiwaan Putri bermasalah. 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap Putri memiliki tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa.

Sementara, Komnas Perempuan yang melakukan pendampingan terhadap Putri Candrawathi, hingga kini masih menunda pemeriksaan terhadap istri Irjen Sambo itu, menunggu kondisi psikologis Putri stabil.

Penanganan khusus diperlukan, karena menurut Komnas Perempuan, selain trauma Putri adalah salah satu pihak yang tengah menghadapi proses hukum.
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU