> >

Kapolri: Peristiwa yang Terjadi adalah Penembakan Brigadir J, Bukan Polisi Tembak Polisi

Vod | 9 Agustus 2022, 22:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Polisi mengenakan pasal pembunuhan berencana terhadap keempat tersangka termasuk kepada Irjen Ferdy Sambo.

Polisi mengatakan Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan membuat skenario terjadi peristiwa tembak-menembak.

Baca Juga: Bharada E Tulis Surat Untuk Keluarga Brigadir Yoshua: Saya Turut Berbela Sungkawa

Sebelumnya, Polri telah mengumumkan Bharada Eliezer sebagai tersangka pembunuhan, dan Brigadir Ricky Rizal, atau Brigadir RR, ajudan Istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU