> >

Bharada E Jadi Justice Collaborator, Apa Itu?

Sinau | 9 Agustus 2022, 18:22 WIB

KOMPAS.TV-Justice Collaborator adalah istilah yang dipakai untuk seseorang yang jadi saksi namun juga berperan sebagai pelaku kejahatan.

Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Melansir Kompas.tv, seseorang yang menyandang Justice Collaborator, adalah saksi yang sekaligus tersangka yang harus memberikan keterangan di persidangan.

"Justice Collaborator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan  penegak hukum", terang Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A Kriminolog & Dosen Dosen Hukum Bisnis di Binus University.

Selanjutnya menurut Ahmad, dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim, dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Istilah Justice Collaborator pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat (AS) sekitar tahun 1970-an.

Kala itu ini merupakan salah satu norma hukum di Amerika Serikat (AS) dengan alasan kebiasaan mafia yang kerap tutup mulut, dengan sebutan lain omerta yang berarti sumpah tutup mulut.

Maka mafia yang mau membeberkan informasi, diberikan fasilitas Justice Collaborator berupa perlindungan hukum.

Baca Juga: Pengakuan Brigadir RR ke Komnas HAM Sebelum Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU