> >

Masyarakat Bisa Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, Begini Syaratnya!

Vod | 1 Agustus 2022, 21:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Istana Kepresidenan mengundang warga untuk ikut upacara hari Kemerdekaan 17 Agustus.

Warga harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa ikut upacara di Istana Merdeka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono dalam konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara, Senin, (01/8).

Baca Juga: Logo dan Tema HUT ke-77 RI Beserta Cara Downloadnya, untuk Rayakan 17 Agustus 2022

Masyarakat diundang dengan jumlah terbatas, yakni 1.000 sampai 2.000 orang di pagi hari dan 2.000 sampai 3.000 orang di sore hari, dengan syarat sudah vaksin booster, melakukan swab antigen, dan scan barcode.

"Kita tambahkan pada tahun ini juga kita mengundang masyarakat terbatas, masih terbatas kurang lebih seribu sampai dua ribu kurang lebih dua ribuaan di pada pagi hari, dan di 2000 sampai 3000 di sore hari," ujar Heru Budi Hartono.

Masyarakat yang ingin hadir bisa mendaftar melalui aplikasi yang bisa diunduh melalui laman pandang.istana presiden.go.id.  

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU